IMIGRASI TANJUNGPANDAN

CEMERLANG | Cerdas Dalam Memberikan Pelayanan dan Terus Berkembang

Berita Imigrasi

...
Timpora Beltim Gelar Opsgab di Desa Tanjung Kelumpang, Pastikan TKA Tertib Administrasi

Penulis : Administrator Rabu , 24 September 2025


Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Belitung Timur melaksanakan operasi gabungan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Desa Tanjung Kelumpang. Kegiatan ini merupakan upaya terpadu untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku. Operasi tersebut melibatkan unsur lintas sektor, antara lain Kepala Desa Tanjung Kelumpang, perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan, personel Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Sinergi antarlembaga ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi keberadaan TKA, sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Heryansyah Daulay, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi keimigrasian. Selain itu, menurutnya, operasi tersebut juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan setempat. “Kami ingin memastikan bahwa keberadaan dan aktivitas Tenaga Kerja Asing sesuai dengan izin yang dimiliki, serta tidak menimbulkan gangguan sosial maupun pelanggaran hukum,” ujar Daulay.

“Tujuan dari kegiatan Timpora adalah memastikan seluruh TKA yang berada di Desa Tanjung Kelumpang patuh secara administratif dan tidak memberikan dampak negatif bagi warga sekitar,” tegas Daulay.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Abdullah menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap penjamin maupun penanggung jawab Tenaga Kerja Asing berkewajiban untuk memberikan data dan informasi secara lengkap dan benar kepada petugas imigrasi. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan yang bertujuan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses penempatan dan pemanfaatan tenaga kerja asing. Ia juga mengimbau kepada para pimpinan perusahaan untuk selalu menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan instansi terkait, guna mencegah terjadinya pelanggaran administratif maupun permasalahan hukum di kemudian hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam kegiatan pengawasan tersebut, seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah Desa Tanjung Keluang dinyatakan telah memenuhi ketentuan administrasi keimigrasian dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Operasi berjalan dengan tertib dan lancar, berkat koordinasi yang solid antarinstansi serta partisipasi aktif dari masyarakat setempat. Selain itu, kegiatan ini juga mendapat respon positif dan dukungan penuh dari pihak perusahaan, yang menunjukkan komitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku.