Exit Permit Only atau EPO adalah ijin keluar untuk tidak kembali. EPO diberikan kepada orang asing, bila TKA akan kembali ke negaranya, habis masa kontraknya dengan perusahaan terkait atau karena mengalami deportasi (tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, biasanya karena melakukan pelanggaran berat Imigrasi).
Persyaratan
- Mengisi Formulir Perdim 27;
- Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager);
- Surat kuasa (jika dikuasakan);
- Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa);
- Fotokopi ITAS/KITAP (asli + fotokopi);
- Paspor (asli + fotokopi);
- Tiket Kembali
* Bagi sponsor perseorangan (suami/istri/orang tua), surat permohonan dilengkapi dengan materai 10.000 dan dilampirkan dokumen Kartu Keluarga serta Akta Nikah asli dan fotokopi.
Masa Berlaku
Bilamana EPO sudah dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, maka ada jangka waktu kepada Orang Asing tersebut, untuk meninggalkan Indonesia adalah 7 (Tujuh) hari, setelah tanggal dikeluarkannya EPO. Untuk itu, agar bisa melakukan planning pembuatan EPO dengan cermat dan seksama.
Exit Re-Enty Permit) ERP Tidak Kembali adalah izin untuk seorang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS ingin meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Izin ini bisa diajukan oleh Sponsor meski posisi WNA tersebut sudah tidak berada di Indonesia
Persyaratan
- Mengisi Formulir Perdim 27;
- Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager);
- Surat kuasa (jika dikuasakan);
- Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa);
- Fotokopi ITAS/KITAP (asli + fotokopi);
- Paspor Halaman Identitas (fotokopi);
- Halaman Paspor berisi Cap Keluar (fotocopy)
* Bagi sponsor perseorangan (suami/istri/orang tua), surat permohonan dilengkapi dengan materai 10.000 dan dilampirkan dokumen Kartu Keluarga serta Akta Nikah asli dan fotokopi.
Jenis Permohonan
ERP Biasanya diajukan ketika Orang asing Sudah meninggalkan wilayah Indonesia