Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Deskripsi
Prosedur Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan ini berlaku maksimal 180 hari dengan prosedur yang sama dengan dengan Permohonan Kartu Izin terbatas (KITAS).
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) diberikan paling lama untuk 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungannya berakhir.
- Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
- Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Persyaratan
- Permohonan perpanjangan Izin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya, 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berakhir Izin Kunjungan kepada Kepala Kantor Imigrasi Setempat, dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
- Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;
- Surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.
- Identitas Sponsor (KTP);
- Foto copy dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan masih berlaku;
- Mempunyai tiket kembali (Return Ticket) atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain;
- Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal;
Waktu Proses
- Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.
Biaya
- Rp. 500.000 untuk tiap permohonan
Catatan
Permohonan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Deskripsi
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas. Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas;
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas;
- Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan
- Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah periran dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) online dapat diajukan di bandara dan berlaku hanya untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Apabila sistem gagal saat melakukan pendaftaran online di bandara, maka TKA harus mengurus pendaftaran di kantor
imigrasi terdekat domisili TKA dengan menunjukkan bukti bayar dari petugas imigrasi di bandara dan membawa persyaratan lengkap.
Pengurusan ITAS secara umum harus melalui pendaftaran online terlebih dahulu melalui izin tinggal online. Kemudian datang ke kantor imigrasi terdekat
dengan domisili orang asing dan membawa persyaratan lengkap.
Persyaratan
- Mengisi Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan);
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan dan jaminan Sponsor bermaterai (Rp. 10.000);
- Surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.
- Identitas Sponsor (KTP);
- Foto copy dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan masih berlaku;
- Telex persetujuan ITAS;
- Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartement;
Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melampirkan persyaratan berikut bagi:
PENANAM MODAL
- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
- Surat Persetujuan Penanaman Modal
- Izin Usaha Tetap
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- NPWP Perusahaan
TENAGA AHLI
- Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
- Izin Usaha Tetap
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- NPWP Perusahaan
ROHANIAWAN
- Rekomendasi dari Kemenag
- Rekomendasi RPTKA dan IMTA
- Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohaniawan
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi
- Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI
PERKAWINAN CAMPURAN
- Akta Pernikahan
- Kartu Keluarga
- Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil
- RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli)
- KITAS suami/istri
ANAK LAHIR DI INDONESIA, MENGIKUTI IZIN TINGGAL ORANGTUA
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran
- Paspor Kebangsaan ayah/ibu
- KITAS ayah/ibu
- Akte Perkawinan orangtua
- Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi
ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN ATAU BELUM MENIKAH DARI ORANGTUA PEMEGANG ITAS
- Akte Kelahiran
- Akte Perkawinan Orang tua
- Kartu Keluarga
- KITAS/KITAP ayah/ibu
Waktu Proses
- Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.
Catatan
- Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.
- Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
- Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal
dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;
- Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
- dan Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
* Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status. Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:
- eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
- anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
Persyaratan
UMUM
- Mengisi Formulir Permohonan
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
- Surat keterangan domisili;
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
KHUSUS
- Anak yang mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan
- Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
- Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan
- Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
- Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia
- Surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
- Fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
- Fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
- Fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan
- Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
- Orang Asing eks warga negara Indonesia
- Surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
- Bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan
- Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
- Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing
- Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
- Isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; dan
- Bukti pengembalian affidavit.
- Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia
- Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
- Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
- Surat keputusan alih status.
- Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia
- Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
- Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
- Surat keputusan alih status.
Catatan
Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada yang tersebut diatas, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
Dasar Hukum : Permenkumham No. 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.
Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
- Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
- Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
*Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Alih Status ITK Ke ITAS
Persyaratan
- Surat permohonan alih status dari sponsor;
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000,-);
- KTP sponsor;
- Mengisi Formulir pengajuan alih status;
- Paspor asli dan fotocopy
- Surat keterangan domisili;
- Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku; Nikah, KTP dan Kartu Keluarga serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait;
- Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA serta dokumen perusahaan lainnya;
- Untul Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM);