SEJARAH
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TANJUNGPANDAN
Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan Kabupaten Belitung berdiri pada tahun 1989-1990. Kantor ini pada awal aktifitasnya menempati gedung bekas Pos Imigrasi yang sebelumnya merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Kelas I Pangkal Pinang yang terletak di jalan Manggar (Jl. Jend Sudirman Tanjung Pandan). Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan terletak diantara pusat kota Tanjungpandan dan Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjungpandan.
Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dibetuk pula Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI wilayah Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.74.PR.09.02 tahun 2001 tanggal 13 Desember 2001 , sehingga Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan yang pada awalnya berada di bawah wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sumatera Selatan menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.WILAYAH KERJA
Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan terdiri dari 2 (dua) Kabupaten yaitu kebupaten Belitung dan Belitung Timur dengan 12 (dua belas) Kecamatan.
Kabupaten Belitung terdiri dari 5 (lima) Kecamatan yaitu :
- Kecamatan Tanjung Pandan
- Kecamatan Selat Nasik
- Sijuk
- Kecamatan Membalong
- Kecamatan Badau
Kabupaten Belitung Timur terdiri dari 7 (tujuh) Kecamatan yaitu :
- Kecamatan Dendang
- Kecamatan Kelapan Kampit
- Kecamatan Manggar
- Kecamatan Gantung
- Kecamatan Damar
- Kecamatan Renggian
- Kecamatan Simpang Pesak
Kabupaten Belitung memiliki letak geografis yang strategis dan berada di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Posisinya juga berada dekat dengan jalur perdagangan dan pelayaran Internasional. Pulau Belitung memiliki tingkat aksesabilitas yang tinggi ke Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan Sinagapura.