Persyaratan
- Kartu tanda penduduk (e-KTP) masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; *WAJIB
- Kartu keluarga; *WAJIB
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; *PILIH SALAH SATU
(dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Prosedur
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
- Pendaftaran
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pembayaran biaya paspor;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi; dan Adjudikasi;
Biaya
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Persyaratan
- Orang Tua hadir saat proses permohonan Paspor Anak.
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu (e-ktp Orangtua) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; *WAJIB
- Kartu keluarga; *WAJIB
- Akta kelahiran atau surat baptis; *PILIH SALAH SATU
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Paspor Orangtua
Prosedur
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
- Pendaftaran
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pembayaran biaya paspor;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi; dan Adjudikasi;
Biaya
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Persyaratan
- Kartu tanda penduduk (e-KTP) masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; *WAJIB
- Kartu keluarga; *WAJIB
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; *PILIH SALAH SATU
(dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.
Prosedur
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
- Pendaftaran
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pembayaran biaya paspor;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi; dan Adjudikasi;
Biaya
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Persyaratan
- Kartu tanda penduduk (e-KTP) masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; *WAJIB
- Kartu keluarga; *WAJIB
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; *PILIH SALAH SATU
(dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
Prosedur
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
- Pendaftaran
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pembayaran biaya paspor;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi; dan Adjudikasi;
Biaya
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika:
- Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
- Masa berlaku telah habis (Paspor Ada)
Persyaratan
UNTUK PASPOR TERBITAN TAHUN 2009 DAN SETELAHNYA
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama
UNTUK PASPOR TERBITAN SEBELUM TAHUN 2009
- Kartu tanda penduduk (e-KTP) masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; *WAJIB
- Kartu keluarga; *WAJIB
- Paspor Lama
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; *PILIH SALAH SATU
(dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Prosedur
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
- Pendaftaran
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pembayaran biaya paspor;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi; dan Adjudikasi;
Biaya
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika:
- Hilang;
- Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);
- Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).
Penggantian Paspor karena keadaan kahar (force majeure) keadaan:
- Banjir;
- Gempa Bumi
- Kebakaran
- Huru - Hara
- Bencana alam lain yang ditetapkan instansi berwenang
Persyaratan
- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
- Kartu tanda penduduk (e-KTP) masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; *WAJIB
- Kartu keluarga; *WAJIB
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; *PILIH SALAH SATU
(dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar
Prosedur
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:
- Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
- Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
- Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
Biaya
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00
- Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0
Perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan di halaman catatan-pengesahan.
Persyaratan
- Paspor Republik Indonesia
- KTP dan Kartu Keluarga
- Dokumen data dukung lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti:
surat penetapan pengadilan, akte kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis lainnya.
Prosedur
Prosedur perubahan data paspor dilakukan melalui tahapan :
- Pengajuan permohonan di Kantor Imigrasi;
- Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
- Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
Mekanisme Pengesahan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket;
- Petugas memproses perubahan data paspor;
- Persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor;
- Pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan;
- Paspor yang telah selesai diberikan kepada pemohon pada hari yang sama.
Alasan Jika Terjadi Penolakan Permohonan
- Persyaratan tidak lengkap.
- Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
- Alasan keimigrasian lain.