Dashboard

Tambah Pertanyaan FAQ's

No Pertanyaan Jawaban Aksi
1 Apa Saja Persyaratan Pembuatan Paspor??

Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan 

  • KTP Elektronik, 
  • Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen 
  • akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. 

Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI).

Ubah
2 Bagaimana Cara Mendapatkan Antrian Paspor Secara Online

Pemohon dapat mengunduh Aplikasi M-PASPOR ,

Playstore untuk smartphone berbasis android dengan nama “M Paspor”

link : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id&gl=US 

IOS:

https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459

Ubah
3 Apa saja syarat Pembuatan Paspor anak ?

Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silahkan menyiapkan 

  • KTP Elektronik kedua orang tua,
  • Kartu Keluarga, 
  • Akta Lahir, 
  • Buku Nikah, 
  • Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.
Ubah
4 Bagaimana Jika Pemohon belum memiliki KTP ?

Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat

Ubah
5 Berapa Biaya untuk Pembuatan Paspor ?

Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut : Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-, paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-

Ubah
6 Bagaimana Jika Paspor saya hilang ?

Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian

Ubah
7 Berapa Denda Untuk Paspor Hilang / Rusak ?

Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: Biaya beban paspor hilang  (per buku) Rp 1.000.000,-, biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-

Ubah
8 xx Ubah
9 siapa itu handoyo?

seorang pengusaha muda sukses

Ubah
10 Bagaimana Pembatalan Pengajuan adakami Sebelum ditandatangani

Cara membatalkan pengajuan Adakami yang paling efektif adalah segera menghubungi Customer Service (CS) resmi adakami melalui WhatsApp 08559999812 atau 085669663699 telepon 08553333075. sebelum dana dicairkan. Siapkan data KTP, nomor HP, email, dan jelaskan alasan pembatalan dengan jelas kepada petugas. Jika belum tanda tangan kontrak digital, peluang pembatalan lebih besar. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk membatalkan pengajuan adakami: Hubungi CS Resmi: Segera hubungi CS adakami melalui WhatsApp atau telepon. Beberapa nomor yang dilaporkan adalah WA 0855-9999-812 atau 085669663699. Siapkan Data Diri: Siapkan KTP, nomor HP yang terdaftar, dan email untuk verifikasi data. Jelaskan Alasan: Informasikan dengan jelas bahwa Anda ingin membatalkan pengajuan, terutama jika dana belum cair. Minta Konfirmasi: Pastikan Anda mendapatkan konfirmasi tertulis bahwa pengajuan telah dibatalkan.

Ubah