IMIGRASI TANJUNGPANDAN

CEMERLANG | Cerdas Dalam Memberikan Pelayanan dan Terus Berkembang

Berita Imigrasi

...
9 Negara Dapat Bebas Visa Kunjungan, Imigrasi Sosialisasi Kebijakan Terbaru

Penulis : Administrator Kamis , 27 Oktober 2022


POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki kebijakan-kebijakan terbaru yang disesuaikan dengan meredanya pandemi Covid-19. Di antaranya memberikan bebas visa kunjungan bagi orang asing.

Bebas visa kunjungan diberlakukan untuk 9 negara yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, dan Malaysia. Juga Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

"Dari sebelumnya hanya untuk kunjungan wisata, kini dapat digunakan untuk tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat atau transit," kata Feri Ferdinanto selaku Analis Keimigrasian Muda dari Direktorat Jenderal Imigrasi mewakili Direktur Izin Tinggal Keimigrasian di BW Suite Belitung, Rabu (26/10/2022).

Dalam kegiatan sosialisasi kebijakan keimigrasian terbaru bagi warga negara asing dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan tersebut, izin tinggal kunjungan (ITK) ini paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang maupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal sementara (ITAS).

Feri mengatakan, pengguna bebas visa kunjungan juga tidak dapat mengajukan izin tinggal baru melalui permohonan visa (visa onshore).

Selain itu, masuk ke wilayah Indonesia harus di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) tertentu. Tempat pemeriksaan ini terdiri dari 15 TPI bandara, 91 TPI pelabuhan, dan 12 pos lintas batas. Sedangkan keluar wilayah Indonesia dapat di seluruh TPI.

Selanjutnya visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) kembali dibuka untuk 86 negara. Seperti Afrika Selatan, Malaysia, Jepang, Jerman, Qatar, dan Rusia.

Jika sebelumnya hanya untuk kunjungan wisata, visa VoA kini bisa pula untuk tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat atau transit.

Izin tinggal kunjungan yang berlaku paling lama 30 hari dapat diperpanjang sekali paling lama 30 hari dengan tarif Rp500 ribu mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2019.

Pemegang VoA tidak dapat mengajukan izin tinggal baru melalui permohonan visa dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi ITAS.

Serta masuk wilayah Indonesia melalui TPI tertentu dengan menunjukkan paspor kebangsaan, tiket, dan pembayaran VoA. Sedangkan keluar wilayah Indonesia dapat dari seluruh TPI.

Kebijakan terbaru keimigrasian, penerbitan visa bisa dilakukan di Perwakilan RI. Hal tersebut tentunya lebih mudah dan cepat untuk mendukung peningkatan investasi asing dan kunjungan kepariwisataan ke dalam negeri.

"Tapi tidak semua visa kunjungan bisa diterbitkan di Perwakilan RI. Hanya untuk dalam rangka wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, transit, dan jurnalistik. Selain itu jadi diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tuturnya.